ORGANISASI

Pengurus Yayasan

Pembina: Drs. S.Binsar M.L Tobing, SH,MH
Pengawas: Dr. Pahala Nainggolan
Ketua: Drs. Simon Tobing, MBA
Sekretaris: Ruth Juanita Naomi
Bendahara: Ramses Y. Edison L.Tobing, SE.

Divisi Kerja:
1. Divisi Pendidikan
2. Divisi Sosial
3. Divisi Keagamaan

Simon Tobing Yayasan Amandari
Drs. Simon L.Tobing, MBA - Ketua Pengurus
Binsar L.Tobing Yayasan Amandari
Drs. S. Binsar M.L Tobing, SH, MH - Ketua Pembina

Tugas dan Wewenang

Tugas dan Wewenang Pembina:

  1. Ketua pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama pembina. Kewenangan pembina meliputi
  2. Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar
  3. Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus, anggota pengawas
  4. Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan
  5. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan
  6. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau peleburan yayasan
  7. Pengesahan laporan tahunan
  8. Penunjuk likuidator dalam hal yayasan dibubarkan
  9. Dalam hal hanya ada seorang anggota pembina, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada ketua pembina atau anggota pembina berlaku pula baginya.

Tugas dan Wewenang Pengawas:

  1. Pengawas wajib dan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawas untuk kepentingan yayasan
  2. Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama pengawas
  3. Pengawas berwenang :
    1. Memasuki bangunan, halaman atau tempat lain yang dipergunakan yayasan;
    2. Memeriksa dokumen;
    3. Memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas;
    4. Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh pengurus;
    5. Memberi peringatan kepada pengurus.
  4. Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih pengurus, apabila pengurus tersebut bertentangan dengan anggaran dasar atau peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
  5. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya.
  6. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu, pengawas diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada pembina.
  7. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima oleh pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka pembina wajib memanggil anggota pengurus yang bersangkutan untuk membela diri.
  8. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), pembina dengan keputusan rapat pembina wajib :
    1. Mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau
    2. Memberhentikan anggota pengurus yang bersangkutan
  9. Dalam hal pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan ayat (8), maka pemberhentian sementara batal demi hukum, dan yang bersangkutan menjabat kembali jabatannya semula.
  10. Dalam hal seluruh pengurus diberhentikan sementara, maka untuk sementara pengawas diwajibkan mengurus yayasan.

Tugas dan Wewenang Ketua Pengurus:

  1. Membuat Program Kerja Yayasan.
  2. Membuat keputusan yang mengatur secara operasional penyelenggaraan Yayasan.
  3. Membuat kebijakan Yayasan terhadap permasalahan-permasalahan yang timbul baik yang bersifat intern maupun ekstern Yayasan.
  4. Menjalankan Visi dan Misi Yayasan sesuai dengan Anggaran Dasar.
  5. Memberikan wewenang kepada para ketua divisi sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan ruang lingkup masing-masing divisi
  6. Berhak mendelegasikan kepada salah satu pengurus harian dalam melakukan hubungan dengan pihak-pihak di luar Yayasan.
  7. Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh anggota dan pengurus Yayasan.
  8. Mengkoordinasikan program kerja Yayasan baik perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, maupun pertanggungjawaban.

Tugas dan Wewenang Sekretaris:

  1. Mengatur dan menertibkan pengorganisasian administrasi Yayasan.
  2. Mengatur pengelolaan, pemeliharaan dan inventarisasi barang-barang milik Yayasan.
  3. Bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan operasional harian Yayasan.
  4. Berhak dan mempunyai wewenang mendokumentasikan serta mengarsipkan semua surat-surat masuk maupun keluar.
  5. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Tugas dan Wewenang Bendahara:

  1. Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Yayasan.
  2. Membuat laporan keuangan secara periodik dan secara tertulis yang disampaikan secara berkala.
  3. Menyusun dan mengatur anggaran dengan mengkoordinasikan kepada Ketua Umum.
  4. Mengatur pencatatan, penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran keuangan, surat-surat berharga, bukti kas yang berhubungan dengan kegiatan Yayasan dan dilaporkan secara transparan.
  5. Mempunyai hak bertanya dan menyelenggarakan audit keuangan pada setiap kepanitiaan.
  6. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Tugas dan Wewenang Divisi:

  1. Mendampingi dan membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas-tugas Yayasan sesuai dengan bidang kerjanya.
  2. Memimpin dan mengatur Divisi yang dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja, penggunaan budget dan mengatur/membina anggotanya.
  3. Bertanggung jawab dalam menyusun dan mengkoordinir program-program Yayasan.
  4. Menggantikan/mewakili Ketua Umum jika berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
  5. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
  6. Menciptakan dan mengusulkan berbagai program yang bermanfaat, kreatif dan berdaya guna dalam rangka meringankan beban sesama.
  7. Membuat program penggalangan dana yang berkesinambungan untuk menopang kebutuhan yayasan.
  8. Membangun dan membina hubungan komunikasi, baik internal maupun eksternal.
  9. Melakukan sosialisasi dan publikasi media apapun yang tidak melanggar AD/ART dan aturan yang berlaku