Pengurus Yayasan
Pembina: Drs. S.Binsar M.L Tobing, SH,MH
Pengawas: Dr. Pahala Nainggolan
Ketua: Drs. Simon Tobing, MBA
Sekretaris: Ruth Juanita Naomi
Bendahara: Ramses Y. Edison L.Tobing, SE.
Divisi Kerja:
1. Divisi Pendidikan
2. Divisi Sosial
3. Divisi Keagamaan
Tugas dan Wewenang
Tugas dan Wewenang Pembina:
- Ketua pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama pembina. Kewenangan pembina meliputi
- Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar
- Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus, anggota pengawas
- Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan
- Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan
- Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau peleburan yayasan
- Pengesahan laporan tahunan
- Penunjuk likuidator dalam hal yayasan dibubarkan
- Dalam hal hanya ada seorang anggota pembina, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada ketua pembina atau anggota pembina berlaku pula baginya.
Tugas dan Wewenang Pengawas:
- Pengawas wajib dan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawas untuk kepentingan yayasan
- Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama pengawas
- Pengawas berwenang :
- Memasuki bangunan, halaman atau tempat lain yang dipergunakan yayasan;
- Memeriksa dokumen;
- Memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas;
- Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh pengurus;
- Memberi peringatan kepada pengurus.
- Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih pengurus, apabila pengurus tersebut bertentangan dengan anggaran dasar atau peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
- Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya.
- Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu, pengawas diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada pembina.
- Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima oleh pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka pembina wajib memanggil anggota pengurus yang bersangkutan untuk membela diri.
- Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), pembina dengan keputusan rapat pembina wajib :
- Mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau
- Memberhentikan anggota pengurus yang bersangkutan
- Dalam hal pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan ayat (8), maka pemberhentian sementara batal demi hukum, dan yang bersangkutan menjabat kembali jabatannya semula.
- Dalam hal seluruh pengurus diberhentikan sementara, maka untuk sementara pengawas diwajibkan mengurus yayasan.
Tugas dan Wewenang Ketua Pengurus:
- Membuat Program Kerja Yayasan.
- Membuat keputusan yang mengatur secara operasional penyelenggaraan Yayasan.
- Membuat kebijakan Yayasan terhadap permasalahan-permasalahan yang timbul baik yang bersifat intern maupun ekstern Yayasan.
- Menjalankan Visi dan Misi Yayasan sesuai dengan Anggaran Dasar.
- Memberikan wewenang kepada para ketua divisi sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan ruang lingkup masing-masing divisi
- Berhak mendelegasikan kepada salah satu pengurus harian dalam melakukan hubungan dengan pihak-pihak di luar Yayasan.
- Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh anggota dan pengurus Yayasan.
- Mengkoordinasikan program kerja Yayasan baik perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, maupun pertanggungjawaban.
Tugas dan Wewenang Sekretaris:
- Mengatur dan menertibkan pengorganisasian administrasi Yayasan.
- Mengatur pengelolaan, pemeliharaan dan inventarisasi barang-barang milik Yayasan.
- Bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan operasional harian Yayasan.
- Berhak dan mempunyai wewenang mendokumentasikan serta mengarsipkan semua surat-surat masuk maupun keluar.
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Tugas dan Wewenang Bendahara:
- Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Yayasan.
- Membuat laporan keuangan secara periodik dan secara tertulis yang disampaikan secara berkala.
- Menyusun dan mengatur anggaran dengan mengkoordinasikan kepada Ketua Umum.
- Mengatur pencatatan, penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran keuangan, surat-surat berharga, bukti kas yang berhubungan dengan kegiatan Yayasan dan dilaporkan secara transparan.
- Mempunyai hak bertanya dan menyelenggarakan audit keuangan pada setiap kepanitiaan.
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Tugas dan Wewenang Divisi:
- Mendampingi dan membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas-tugas Yayasan sesuai dengan bidang kerjanya.
- Memimpin dan mengatur Divisi yang dipimpinnya, meliputi pelaksanaan program kerja, penggunaan budget dan mengatur/membina anggotanya.
- Bertanggung jawab dalam menyusun dan mengkoordinir program-program Yayasan.
- Menggantikan/mewakili Ketua Umum jika berhalangan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
- Menciptakan dan mengusulkan berbagai program yang bermanfaat, kreatif dan berdaya guna dalam rangka meringankan beban sesama.
- Membuat program penggalangan dana yang berkesinambungan untuk menopang kebutuhan yayasan.
- Membangun dan membina hubungan komunikasi, baik internal maupun eksternal.
- Melakukan sosialisasi dan publikasi media apapun yang tidak melanggar AD/ART dan aturan yang berlaku
